
Lembaga Utama Menyejahterakan Umat

Lembaga Utama Menyejahterakan Umat
Tahun 1999 lahir Undang-Undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Provinsi Banten lahir berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten tanggal 17 Oktober 2000. Dalam rangka merealisasikan motto Provinsi Banten “Iman dan Taqwa” serta untuk melaksanakan Undang-undang di atas, Provinsi Banten telah dibentuk Badan Amil Zakat Daerah Provinsi Banten dengan surat keputusan Gubernur Banten No. 451/Kep.184-Huk/2002 tanggal 3 Desember 2002. Pengurus BAZDA Provinsi Banten terdiri dari para ’alim ulama dan profesional.
Untuk melaksanakan UU No. 38 tahun 1999 tersebut, maka dibentuklah pengurus BAZDA dari tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kota sampai tingkat Kecamatan. Hubungan BAZDA di semua tingkatan bersifat koordinatif, konsultatif dan informatif. Di Provinsi Banten telah dibentuk BAZDA Provinsi Banten berdasarkan SK Nomor : 451/Kep.184-Huk/2002 tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat Provinsi Banten dan diperbaharui dengan SK Nomor : 457/Kep.324-Huk/2010 dan diperpanjang oleh Surat Tugas dari Kanwil Kemenag Provinsi Banten dengan SK No. KW.28.6/iV/BA.01.1/2725/2013 Dalam rangka pengumpulan dana zakat tersebut tiap BAZDA Provinsi, Kabupaten dan Kota membentuk Unit Pengumpul Zakat di tiap Dinas/Instansi/Lembaga/ Kantor/Badan/Perusahaan dan Perguruan Tinggi yang pembagian wilayahnya dibahas dalam Rapat Koordinasi Daerah.
“Menjadi Pilihan Pertama Menunaikan Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat”
