Lembaga Utama Menyejahterakan Umat
Profil BAZNAS Provinsi Banten
Tahun 1999 lahir Undang-Undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Provinsi Banten lahir berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten tanggal 17 Oktober 2000. Dalam rangka merealisasikan motto Provinsi Banten “Iman dan Taqwa” serta untuk melaksanakan Undang-undang di atas, Provinsi Banten telah dibentuk Badan Amil Zakat Daerah Provinsi Banten dengan surat keputusan Gubernur Banten No. 451/Kep.184-Huk/2002 tanggal 3 Desember 2002. Pengurus BAZDA Provinsi Banten terdiri dari para ’alim ulama dan profesional.
Untuk melaksanakan UU No. 38 tahun 1999 tersebut, maka dibentuklah pengurus BAZDA dari tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kota sampai tingkat Kecamatan. Hubungan BAZDA di semua tingkatan bersifat koordinatif, konsultatif dan informatif. Di Provinsi Banten telah dibentuk BAZDA Provinsi Banten berdasarkan SK Nomor : 451/Kep.184-Huk/2002 tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat Provinsi Banten dan diperbaharui dengan SK Nomor : 457/Kep.324-Huk/2010 dan diperpanjang oleh Surat Tugas dari Kanwil Kemenag Provinsi Banten dengan SK No. KW.28.6/iV/BA.01.1/2725/2013 Dalam rangka pengumpulan dana zakat tersebut tiap BAZDA Provinsi, Kabupaten dan Kota membentuk Unit Pengumpul Zakat di tiap Dinas/Instansi/Lembaga/ Kantor/Badan/Perusahaan dan Perguruan Tinggi yang pembagian wilayahnya dibahas dalam Rapat Koordinasi Daerah.
VISI
“Menjadi Pilihan Pertama Menunaikan Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat”
MISI
- Membangun BAZNAS Banten yang kuat, terpercaya dan modern sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang dalam pengelolaan zakat.
- Memaksimalkan sosialisasi, edukasi dan literasi zakat di Banten dalam rangka peningkatan pengumpulan ZIS-DSKL secara massif dan terukur.
- Memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan umat, dan mengurangi kesenjangan sosial.
- Membangun kemitraan antara muzaki, mustahik, instansi, Lembaga dan perusahaan dengan mengoptimalkan ZIS dan DSKL serta dana CSR dalam pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan.
- Memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, pertanggungjawaban , dan koordinasi pengelolaan zakat secara nasional di Provinsi Banten.
- Memperkuat kompetensi, profesionalisme, integritas, dan kesejahteraan amil zakat BAZNAS Banten secara berkelanjutan.
- Modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat di Provinsi Banten dengan sistem manajemen berbasis data yang kokoh dan terukur.