
Saat ini berbagai perangkat perundang telah lahir untuk dijadikan landasan hukum dan memberikan panduan kepada amil dalam melaksanakan penelolaan zakat. Antara lain :
- UU RI No. 38 tahun 1999 Tanggal 23 September 1999 yang telah diganti dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat .
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- PP No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- PP Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
- Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 118 Tahun 2014 tanggal 14 Juli 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah serta Pendayagunaan zakat untuk Usaha Produktif.
- Keputusan Menteri Agama RI No. 373 tahun 2003 tanggal 18 Juli 2003 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 118 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi.
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 333 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat.
- Kesepakatan Bersama Menteri Agama Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia No. 17 Tahun 2003-No. 29/KMK.01/2003-No. 001/DP/I/2003 tentang Sosialisasi dan Penggalangan Zakat di Kalangan Dunia Usaha Nasional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
- Instruksi Menteri Agama No. 1 tahun 2004 tentang Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah di lingkungan Departemen Agama.
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 451.12/1728/Sj tanggal 7 Agustus 2002 tentang Pemberdayaan Badan Amil Zakat Daerah
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 450.12/3302/SJ tanggal 30 Juni 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat.
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 903/2017/BJ tanggal 22 April 2015 tentang Dukungan Pembiayaan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota Dalam APBD.
- Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. SE-06/MBU/WK/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di BUMN.
- Surat Edaran Panglima TNI No. SE/6/IX/2014 tanggal 1 September 2014 tentang Pengumpulan Zakat di Lingkungan TNI Melalui Badan Amil Zakat Nasional;
- Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ.II/568 Tahun 2014 tanggal 5 Juni 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota se-Indonesia.
- Peraturan Direktur JP No. PER-05/PJ/2019 tentang Badan/Lembaga yang dibentuk/disyahkan oleh Pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dari pengahasilan bruto.
- Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 Tahun 2000 Tanggal 15 Desember 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
- Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-163/PJ/2003 tentang Perlakuan Zakat atas Penghasilan dan Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan.
- Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota se-Indonesia.
- Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat.
- Surat Edaran Gubernur Banten No. 451/5467-Kesra/2004 tentang Zakat Profesi.
- Surat Edaran Gub Banten No. 451/1567-Kesra/2019 tgl. 8 Mei 2019 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Pendapatan Aparatur Sipl Negara Pemerintah Provinsi Banten dari Tunjangan Kinerja;
- Instruksi Gubernur Banten No. 451/1122-Kesra/2005 tentang Zakat, Infaq dan Shadaqah.
- Instruksi Gubernur Banten No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat.
- Surat Departemen Kehakiman dan HAM RI No. 1.UM.01.10.453 tanggal 26 September 2002 tentang Pelaksanaan UU No. 38 tahun 1999.
- Keputusan Fatwa Majelis Ulama Provinsi Banten No. 23/MUI-BTN/FT/III/2004 tentang Zakat Profesi
- Keputusan Gubernur Banten No. 451.12/Kep.184-Huk/2002 tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat Daerah Provinsi Banten.
- Keputusan Gubernur Banten No. 457/Kep.324-Huk/2010 tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat Daerah Provinsi Banten.
- Keputusan Gubernur Banten Nomor : 458/Kep.446-Huk/2015 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Banten.
- Peraturan BAZNAS No. 01 Tahun 2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan Pertimbangan Pengangkatan/Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.
- Peraturan BAZNAS No. 02 Tahun 2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Rekomendasi Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat.
- Peraturan BAZNAS No. 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota;
- Peraturan BAZNAS No. 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota;
- Perbaznas No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ
- Perbaznas No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan RKAT BAZNAS Provinsi dan BAZNASKabupaten/Kota.
- Perbaznas No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ
- Perbaznas No. 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil
- Perbaznas No. 2 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Amil
- Perbaznas No. 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.
- Perbaznas No. 4 Tahun 2018 tentang Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat
- Perbaznas No. 5 Tahun 2018 tentang Pengelolan Keuangan Zakat
- Perbaznas No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan Pengelola Zakat.
- Keputusan Ketua BAZNAS No. 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Menajemen Amil Zakat BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
- Perbaznas No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.
- Perbaznas No. 2 Tahun 2019 tentang Tugas dan Wewenang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.
- Perbaznas No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Rekomendasi Izin Pembentukan dan Pembukaan Perwakilan Lembaga Amil Zakat.
- Petunjuk dari BAZNAS dan Hasil Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) serta Rapat Kerja Daerah (Rakerda) masing-masing BAZNAS.
Dalam mengimplementasikan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, diangkatlah 5 (lima) orang Pimpinan BAZNAS Provinsi Banten dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 458/Kep.446-Huk/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Banten Masa Kerja Tahun 2015 – 2020.