BAZNAS Banten Bentuk 105 UPZ, Perluas Jangkauan Pengelolaan Zakat di Berbagai Sektor

DOKUMENTASI BAZNAS BANTEN

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten berhasil membentuk 105 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) baru dari berbagai sektor sebagai tindak lanjut kegiatan sosialisasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS DSKL) yang dilaksanakan di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten pada bulan September lalu.

Pembentukan 105 UPZ ini menjadi salah satu capaian dari upaya BAZNAS Banten dalam memperluas jaringan pengumpulan ZIS sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dan berbagai sektor dalam mendukung pengelolaan ZIS DSKL.

Sebagai tindak lanjut dari pembentukan tersebut, BAZNAS Banten menyerahkan Surat Keputusan (SK) UPZ secara simbolis kepada perwakilan UPZ dalam kegiatan Pasar Keuangan Rakyat yang diselenggarakan pada 24 Oktober lalu. Penyerahan SK ini menjadi bentuk pengesahan sekaligus langkah awal bagi UPZ yang telah terbentuk untuk menjalankan perannya dalam membantu pengumpulan ZIS DSKL di berbagai sektor.

“Sebelumnya, BAZNAS Banten melaksanakan sosialisasi ZIS di delapan kabupaten/kota untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya pengelolaan zakat melalui lembaga resmi. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk mendorong pembentukan UPZ di berbagai lingkungan dan sektor potensial.” Ungkap Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Rachmat Halim.

UPZ merupakan perpanjangan tangan BAZNAS untuk membantu pengumpulan ZIS DSKL di lingkungan atau wilayah tertentu secara resmi dan sesuai syariat Islam.

“Keberadaan UPZ diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Dengan terbentuknya 100 UPZ, BAZNAS Banten memiliki peluang lebih luas untuk menjangkau para muzaki dan meningkatkan potensi penghimpunan dana ZIS DSKL di Provinsi Banten.” Tambahnya.

Ke depan, BAZNAS Banten berharap dapat terus memperkuat pembinaan dan koordinasi dengan UPZ yang telah terbentuk agar pengumpulan ZIS DSKL berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, potensi zakat di Provinsi Banten dapat dikelola secara lebih maksimal untuk mendukung berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat bagi masyarakat yang membutuhkan.