
Lembaga Utama Menyejahterakan Umat

Lembaga Utama Menyejahterakan Umat

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2025. Opini WTP ini merupakan yang ke-15 kalinya diraih BAZNAS Banten.
BAZNAS Banten secara rutin setiap tahun menunjuk auditor independen dari Kantor Akuntan Publik untuk memotret laporan keuangan mereka sebelum dilaporkan kepada Gubernur Banten dan BAZNAS Republik Indonesia.
“Kami telah mengaudit laporan keuangan BAZNAS Provinsi Banten yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2025, laporan aktivitas, dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk ikhtisar kebijakan akuntansi material.” ungkap Ade Suryana, perwakilan Kantor Akuntan Publik Roni Pupung.
Menurutnya, laporan keuangan terlampir tersajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan lembaga tanggal 31 Desember 2025, serta aktivitas, dan arus kas nya untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Sementara itu Ketua BAZNAS Banten, Wawan Wahyuddin, mengungkapkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penyajian laporan keuangan BAZNAS Banten tahun buku 2025 ini adalah opini yang ke-15. Sebab secara berturut turut, BAZNAS Banten senantiasa mendapat opini WTP.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para muzaki yang telah menunaikan zakatnya melalui BAZNAS Banten. Mudah-mudahan dengan opini WTP ini kepercayaan para muzaki semakin meningkat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa BAZNAS Banten akan terus berkomitmen bekerja secara maksimal agar pengelolaan zakat berjalan amanah, transparan, efektif, dan berdampak luas dalam pengentasan kemiskinan serta kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Amalia